Pada dasarnya, menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Namun, keinginan Anda bercerai karena istri Anda menyembunyikan status pernikahan sebelumnya bukan merupakan alasan yang kuat bagi Anda untuk dapat menceraikannya.
Dokumen dan persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan campuran di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) adalah sebagai berikut: Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Surat pengantar dari RT-RW setempat.
Sehingga hidup kita senantiasa dekat dengan Allah dan secara otomatis melakukan perbuatan yang baik sesuai kehendakNya. 3. Hidup Kudus. Cara menjadi pribadi yang baik menurut Kristen salah satunya yaitu berusaha hidup kudus dan mengutamakan peran Roh Kudus dalam kehidupan orang percaya dan berkenan kepada Allah. Tidak ada manusia yang sempurna.

11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989. 12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6). Persyaratan Nikah untuk Laki-laki. 1. Berusia minimal 19 tahun. 2.

Ilustrasi Syarat Nikah di KUA (unsplash) Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4) Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai. . 282 310 277 99 215 9 335 408

menikah dengan duda cerai menurut kristen