Didalam Islam, apapun alasannya mengambil harta seseorang tanpa izin adalah tidak diperbolehkan atau haram.. Apapun alasannya walau untuk tujuan baik, semisal Robin Hood mencuri untuk membantu orang miskin. Hal ini kerana hukum Islam memang harus memberikan kejelasan, kenyamanan dan ketentraman juga rasa keadilan pada umat manusia. Ilustrasi mencuri. Foto pixabayMencuri dan merampok merupakan perbuatan buruk yang dilarang oleh semua agama. Hukum mencuri dalam Islam juga dilarang dan akan diganjar dosa besar dari Allah SWT. Secara istilah, mencuri didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi hingga mencapai jumlah nisab, dan orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang dalam buku Fikih Madrasah Aliyah karya Harjan Syuhada 2019, hukum mencuri dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Bahkan, Allah SWT mengutuk pelaku yang melakukan pencurian tersebutDalam hal ini, Islam telah menetapkan had bagi pelaku pencurian. Bagaimana rinciannya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut Mencuri dalam IslamIlustrasi uang. Foto pixabaySejatinya, Islam melarang umatnya untuk mencuri. Karena dapat merugikan orang lain, mencuri merupakan perbuatan yang menghasilkan dosa besar bagi SWT mengutuk orang yang mencuri dan akan memberikan balasan kepada mereka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda “Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya.” HR. Bukhari dan MuslimPara ulama mengatakan bahwa sebab diharamkannya mencuri karena adanya kepemilikan harta dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” Dalam hukum Islam, laki-laki dan perempuan yang mencuri harus dipotong kedua tangannya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang syarat yang menyebabkan seorang pencuri harus dipotong perbedaan pendapat tersebut juga mengarah pada bagian tangan yang harus dipotong dan nisab batas minimal barang curian. Namun didasarkan pada dalil-dalil shahih, mayoritas ulama mengatakan bahwa batas minimalnya adalah 1/4 dinar atau setara dengan 93,6 gram mencuri. Foto pixabayDengan ketentuan tersebut, maka dapat dipahami bahwa tidak semua jenis pencurian bisa dijatuhi hukuman potong tangan. Misalnya ketika seorang anak mencuri harta bapaknya sendiri yang tidak mencapai nisab, seorang suami mencuri uang istrinya, dan orang miskin yang mencuri uang di Baitul begitu, setiap orang yang mencuri tetap harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah. Mengutip buku Hukum Islam karya Prof. Dr. Palmawati Tahir 2018, orang yang mencuri juga wajib mengembalikan harta curiannya atau menggantinya apabila barang tersebut sudah Indonesia, seorang pencuri tidak dijatuhi hukuman potong tangan. Secara umum, perkara pencurian ini dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”Apa definisi mencuri?Apa hukuman bagi orang yang mencuri dalam Islam?Apa hukuman mencuri di Indoensia? Inimenunjukkan bahwa dalam syari'at islam, maksud yang baik harus digapai dengan sarana (cara) yang baik pula atau dibenarkan syariat. Sebab tujuan dan maksud tertentu tidak menghalalkan segala cara dan sarana, kecuali dalam kondisi yang sangat dhorurat, dan itu pun harus diukur sesuai dengan kadar kedaruratannya, tidak bebas. Dosa mencuri dalam islam sesuai hukum mencuri dalam islam adalah mengambil hak individu lain yang bukan miliknya secara diam diam tanpa paksaan dan tidak di ketahui oleh pemiliknya. Adapun pengertian lain dosa mencuri dalam islam adalah mengambil harta individu lain secara diam diam yang diambil berupa harta, harta yang diambil merupakan milik individu lain dan ada iktikad tidak individu yang biasa melakukan dosa mencuri dalam islam adalah pencuri, Pencuri adalah individu yang mengambil harta atau benda individu lain dengan jalan diam diam dan diambil dari tempat penyimpanannya. Dosa mencuri dalam islam menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta individu lain dengan sembunyi sembunyi yang dilakukan oleh individu yang tidak dipercayai menjaga barang beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas melakukan perbuatan menggelapkan harta individu lain yang dipercayakan kepadanya ikhtilas dan tetap dosa walaupun beramal sesuai hukum sedekah dengan uang haram dari kategori dosa mencuri dalam islam. Nah sobat, dalam Islam tentunya hal ini dilarang dan terkena dosa, yakni sebagai berikut, 15 Dosa Mencuri dalam Islam. 1. Dosa Berbuat Zalim“Dan janganlah sekali-kali kamu Muhammad mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim 42-43].Nah sobat, dosa pertama mencuri dalam islam ialah dosa sebagai orang yang zalim dan nantinya mendapatkan balasan orang zalim dalam islam, jelas ya sobat, bahwa mencuri itu menzalimi orang lain, sebab mengambil hak orang lain dengan paksa dan tentunya menyakiti hati orang yang diambil haknya tersebut. Contohnya ialah mencuri uang, padahal orang yang uangnya dicuri tersebut sudah berusaha keras untuk mendapatkannya. Tentu akan sakit hati dan terbebani. 2. Dosa Memakan Harta Tidak Halal“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah 188]. Harta yang dicuri jelas tidak ada yang halal ya sobat, sebab mendaptkan dengan cara yang buruk dan dengan cara yang tidak halal, harta tersebut jika digunakan untuk apa saja tentunya tidak akan mendatangkan keberkahan dan terus mendatangkan dosa. 3. Dosa Mendekati Hal Haram“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 2068]. Tentunya harta atau benda apapun yang dicuri ialah termasuk dalam kategori haram untuk dipakai ya sobat dan harus dilakukan cara membersihkan harta haram, walaupun merupakan sesuatu yang halal, hal itu terjadi karena dinilai dari cara mendapatkannya yang haram dan dengan cara yang dilarang dalam islam. 4. Dosa Tidak Memiliki Keimanan“Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.’” Muttafaq alaih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 7707].Tentunya orang yang mencuri tidaklah memiliki keutamaan iman dalam islam ya sobat, jika beriman, tentu mereka tidak akan mencuri, orang mungkin bisa saja berubah ubah kadar imannya, nah, ketika kadar imannya lemah itulah mudah sekali timbul dosa akibat mudah diganggu syetan terlebih ketika berada dalam kondisi yang mendesak yang salah satunya melakukan dosa mencuri tersebut karena lemahnya iman. 5. Dosa Mengambil Milik Orang Lain“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” Hasan [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 7578], Sunan Abi Dawud XIII/346, no. 4982 dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi III/313, no. 2249.Tentunya milik orang lain apapun itu tidak boleh diambil dengan cara yang slaah atau tanpa ijin ya sobat, yang salah satunya dengan cara mencuri tersebut, dari hadist yang tertera jelas bahwa mencuri tak boleh dilakukan walaupun itu hanya sebuah candaan saja, sebab itu, jauhi perbuatan yang berhubungan dengan mencuri dalam kondisi apapun. 6. Dosa Tidak Memiliki Kebaikan“Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini di dunia sebelum datang hari yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.’” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 6511], Shahiih al-Bukhari V/101, no. 2449, Sunan at-Tirmidzi IV/36, no. 2534.Orang yang mencuri, tentu tidak memiliki kebaikan dalam hatinya ya sobat, orang yang mencuri jelas hanya mementingkan kebutuhannya sendiri atau egois, intinya yang penting kebutuhannya terpenuhi dan ia tidak peduli dengan nasib orang yang hartanya dicuri tersebut padahal mungkin orang yang dicuri lebih membutuhkannya, hal inilah yang menjadi dosa besar bagi pencuri. 7. Dosa yang Membawa ke Neraka“Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?’ Beliau menjawab, Jangan engkau berikan.’ Ia berkata, Apa pendapatmu jika ia memerangiku?’ Beliau menjawab, Perangilah ia.’ Ia berkata, Apa pendapatmu jika ia membunuhku?’ Beliau menjawab, Maka engkau syahid.’ Ia berkata, Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?’ Beliau menjawab, Dia di Neraka.’” Shahih [Mukhtashar Shahiih Muslim no. 1086], Shahiih Muslim I/124, no. 140, Sunan an-Nasa-i VII/114.Nah sobat, jika ada pencuri yang melakukan kejahatan hingga membunuh korbannya, maka korban akan masuk surga karena mempertahankan haknya, sedangkan jika korban tidak sengaja membunuh pencuri karena membela diri dsb maka bagi korban tidak dikenakan dosa dan justru pencuri tersebut yang tetap berdosa serta masuk neraka. 8. Dosa Tidak Menghargai Hak Orang Lain“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.’” Muttafaq alaih Shahiih al-Bukhari V/103, no. 2452, Shahiih Muslim III/ 1230, no. 1610. Mencuri tentu tidak hanya uang atau barang ya sobat, mengambil tanah milik orang lain juga termasuk mencuri, dan ini hukumannya jauh lebih berat sebab tanah merupakan hak paten, jadi jangan sekali kali rakus hanya demi harta yang dimiliki sementara saja ya sobat. 9. Dosa Hingga Tak Diterima Amal Kebaikannya“Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.’” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 6385], Shahiih al-Bukhari V/103, no. 2454. Nah sobat, masih sama seperti poin sebelumnya, bahwa mengambil atau mencuri tanah orang lain hukumannya tak tanggung tanggung, berlaku hingga ke akherat dengan siksa yang berat. 10. Dosa Tidak Memiliki Hak Mendapat Pahala“Tidak ada hak bagi keringat orang yang zhalim.” Shahih [Shahiih Sunan at-Tirmidzi no. 1113], Sunan at-Tirmidzi II/419, no. 1394, al-Baihaqi VI/142 11. Dosa Nafkah yang Haram“Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu, namun ia mendapatkan nafkahnya.” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 6272], Sunan at-Tirmidzi II/410, no. 1378, Sunan Ibni Majah II/824, no. 2466 12. Dosa Berbuat Kebohongan Al-ahzab ayat 58 Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. 13. Dosa Tidak Menggunakan Tangan di Jalan Allah“ Muslim yang sempurna imannya adalah orang yang selamat kaum muslimin dari gangguan lisan dan tangannya “ Muslim 14. Dosa Merendahkan Harta dan Kehormatan Orang Lain“ seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya,tidak boleh merendahkan dan menghinakannya. setiap muslim atas muslim yang lain haram darah, harta dan kehormatannya “ 15. Dosa yang Harus Dihukum dengan Potong Tangan“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Al-Ma’idah 38.Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi inspirasi untuk tidak melakukan perbuatan mencuri yang zalim dan segera bertaubat jika pernah melakukannya di masa lalu ya sobat. Sampai jumpa di artikel berikutnya, semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam jalan Allah dunia akherat. Terima kasih.
Sedekahdengan harta haram apapun niatnya dan caranya tidak diperbolehkan dalam islam. Bagi pencuri atau pendosa yang ingin membuang harta haramnya dapat diamalkan kepada orang lain yang membutuhkan namun tidak dianggap sedekah, hanya sebagai jalan untuk bertaubat jika memang hasil harta haram tersebut tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Motif pencuri – Baru-baru ini dua pencuri kotak amal yang ada di Masjid Ass-Sa’adah As-Sudairi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap. Kedua tersangka pencurian ini diketahui mengenakan jaket Ojol. Saat diungkap mengenai motif pencurian kotak amal ini adalah karena permasalah ekonomi. Dalam masa pandemi ini, memang tidak dipungkiri bahwasanya cukup besar berdampak pada perekonomian. Banyak orang yang tidak dapat melakukan kegiatan seperti biasanya, sehingga pendapatan atau ekonomi turun. Tersangka pencurian kotak amal ini diketahui menganggur dan terhimpit masalah ekonomi. Sehingga mencuri kotak amal untuk memenuhi kebutuhan. Namun bagaimanapun, mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum dan juga bertentangan dengan ajaran islam. Apalagi masjid adalah rumah Allah, perbuatan mencuri mungkin terdengar cukup memalukan ya sobat CahayaIslam. Lalu bagaimana sebenarnya mencuri dalam keadaan terpaksa, bolehkah dalam hukum islam? Motif Pencuri Kotak Amal Karena Himpitan Ekonomi, Ini Hukumnya Mencuri Karena Terpaksa Menurut Pandangan Islam Motif pencuri kotak amal ini diketahui karena terhimpit oleh persoalan ekonomi. Tersangka bahwa meminta maaf di depan wartawan atas perbuatannya. Dalam islam, mencuri adalah salah satu perbuatan yang dilarang. Bahkan ini termasuk dosa besar, karena sama saja memakan harta dengan cara yang batil. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.1 Ayat diatas menegaskan bahwasanya memakan harta dengan jalan yang batil adalah dosa. Itu sebabnya, mencuri juga termasuk dosa besar karena sama dengan menggunakan cara yang batil untuk mendapatkan harta. Namun sobat CahayaIslam, ada beberapa hal yang haram namun diperbolehkan karena suatu kondisi. Mencuri Dalam Keadaan Terpaksa Diperbolehkan? Simak Penjelasannya! Perbuatan mencuri jelas-jelas dilarang dalam islam, selain melanggar syariat yang ada. Ini juga termasuk perbuatan dosa besar. Namun tahukah bahwa beberapa kondisi memperbolehkan seseorang melakukan apa yang Allah haramkan? Seperti seseorang yang kelaparan dan tidak ada makanan lain yang bisa dimakan selain yang haram. Sementara jika tidak makan, ini akan mengancam keselamatannya. إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.2 Sama halnya dengan mencuri, dalam kondisi yang mendesak dan bisa mengancam jiwanya. Dan hanya dengan mencuri bisa menyelamatkannya, maka hukumnya dalam islam bisa menjadi diperbolehkan atau lebih tepatnya dimaafkan. Namun tentu saja harus memenuhi kriteria dan bukan mengatasnamakan keterpaksaan sebagai alasan untuk mencuri. Motif pencuri – yang menurut pernyataannya adalah karena terpaksa akibat himpitan ekononi. Tentu saja ini bukan tindakan yang bisa dibenarkan. Apalagi tersangka dalam keadaan mampu untuk mencari pekerjaan, atau setidaknya bisa berusaha untuk mendapatkan pendapatan dengan cara yang halal. Sobat CahayaIslam, semoga ini bisa menjadi pelajaran kita semua ya. Catatan Kaki 1 – Surat Al-Baqarah Ayat 188 2 – Surat Al Baqarah Ayat 173

1 Barang yang dicuri harus berupa mal mutaqawwim, yakni barang yang dianggap bernilai menurut syara'. Barang-barang yang tidak bernilai menurut pandangan syara' karena zatnya haram, seperti bangkai, babi, minuman keras dan sejenisnya, tidak termasuk mal mutaqawwim, dan orang yang mencurinya tidak dikenai hukuman.[4] 2.
Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Jum'at, 16 Juni 2023 Suandri Ansah Rabu, 06 Oktober 2021 - 0700 WIB Ilustrasi korek api gas. Foto Jakarta - Curanrek atau pencurian korek api merupakan sebuah istilah yang biasanya sering terjadi pada anak-anak muda saat berkumpul. Korek api dianggap sebagai barang yang sepele dan tak bernilai sehingga curanrek sering dianggap curanrek pun biasanya hanya merasa kesal karena koreknya selalu hilang sehabis kongkow. Adakalanya curanrek juga terjadi karena pinjam pakai tanpa izin dan berujung lupa mengembalikan atau terselip di Juga Angkat Motif Tenun Ikat Geometris, Tas Jinjing Ini Representasi Budaya NusantaraDalam Islam, curanrek termasuk tindakan yang diharamkan dan berdosa. Jangankan mencuri, memakai barang orang lain tanpa izin pun tidak diperbolehkan. Dalil haramnya curanrek, dan tindak pencurian lainnya sebagaimana tertulis dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 188."Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, Padahal kamu mengetahui."Baca Juga Plastik Jadi Penyumbang Sampah Terbesar Kedua di IndonesiaMemakai korek api teman tanpa izin juga dilarang. Apabila korek yang dipakai tanpa izin rusak, maka pemilik berhak menuntut ganti rugi dan pemakai wajib mengganti sesuai kondisi barang saat dipakai. Pemakai tanpa izin juga wajib meminta keikhlasan pemilik korek apabila telah menggunakannya."Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya." HR Ahmad. Pada riwayat lain, dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Rasulullah bersabda, "Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya."Baca JugaDitagih Malah Marah, Ini Hukum Utang dalam IslamLakukan 4 Kebiasaan Baik Ini Saat Pagi Hari Agar Tubuh dan Mental Tetap Sehatasf TOPIK TERKAITharamkorek apimencurirasulullah sawrokokBERITA TERKAIT
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Metro, Provinsi Lampung, Siti Nurjanah menilai tidak boleh ada pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah negeri. Mengingat sekolah negeri pada dasarnya terdiri atas berbagai macam agama, suku, dan sudah dipastikan ada keberagaman. "Karena ini sekolah negeri, jadi tidak boleh ada pemaksaan.
Dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.” HR. Abu Daud.Dari hadist diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terdapat 3 hukuman yang bisa diperlakukan bagi pencuri. DiantaranyaDimaafkanIni berlaku apabila pencuri berada dalam kondisi terpaksa misal kelaparan dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Dalam hadist dijelaskan “Tangguhkan hudud hukuman terhadap orang-orang islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman.” HR. Al- TirmidziSerta dalam Al-Quran“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”QS. Al-An’am 119“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” 173Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Ma’idah 3.Ta’zir dipenjaraHukuman ini berlaku bagi seseorang yang mencuri benda namun nilainya tidak terlalu tinggi. Misalnya menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon tepi jalan, maka ia wajib mengembalikan benda tersebut atau tanganHukuman ini diberlakukan pada seorang pencuri yang mengambil barang dari penyimpanan atau penjagaan, barang tersebut bernilai jual tinggi dan ia memang memiliki niat mencuri tanpa ada yang Menjelaskan Hukum Potong Tangan Kepada Pencuri Pada dasanya hukum mencuri adalah dosa. Tidak dianjurkan dan dilarang secara agama. Sebab perbuatan mencuri ini merugikan pihak lain. Bahkan dapat menyebabkan pertumpahan darah. Maka itu, untuk memberikan efek jera maka islam memberikan hukuman pada seorang pencuri berupa potong tangan. Tentu saja hukuman ini tidak serta-merta dibuat begitu saja. Namun mengacu ayat Al-Quran yang artinya“Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa lagi Maha barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Maidah 38-39.Hukum Mencuri dalam IslamSelain itu juga diperkuat dengan hadist-hadist shahih yang menjelaskan bahwa pada zaman terdahulu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjatuhi hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.“Diceritakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah anak Nabi mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya.” HR. Bukhari.Hadits lain yaitu“Dari Aisyah radhiyaallahu anha, sesungguhnya Usamah meminta pengampunan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa seseorang yang mencuri, lalu Rasulullah bersabda; bahwasanya binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksanakan hukuman hanya kepada orang-orang yang hina dan mereka tidak melaksanakannya kepada orang-orang bangsawan. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, jika seandainya Fatimah yang melakukannya, pasti aku potong tangannya.” HR. Bukhari. . 87 336 149 146 61 166 221 189

mencuri yang diperbolehkan dalam islam