Menurut UU Nomor 24 Tahun 2000, perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Tak sedikit perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya. 1. Hukum Undang-Undang. Undang-Undang merupakan aturan hukum yang telah disepakati dan di sahkan oleh badan legislatif suatu negara atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum menjadi undang-undang yang sah, maka gambarannya disebuat dengan rancangan undang-undang.
1. Objek yang di tuju. “Treaty contract” adalah suatu kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata yang mengakibatkan hak-hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu sedangkan “law making treaties”” atau “traite-lois” adalah perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum bagi
7. Perjanjian internasional (mengenai kontrak). (Huala Adolf, 2008 : 69) Dari sumber-sumber hukum di atas, sumber hukum paling utama dalam kontrak internasional adalah “perjanjian internasional” yang terdiri dari Contracts for the Internasional Sale of Goods (C ISG) dan the UNIDROIT Principle of International
Ada berbagai macam perjanjian internasional yang dibagi beberapa kategori mulai dari jumlah peserta, sifat, isi, dan juga proses tahapan pembentukan perjanjian internasional itu sendiri. Macam-Macam Perjanjian Internasional. 1. Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta. 2.
. 119 436 108 330 223 348 480 78

jelaskan penggolongan perjanjian internasional menurut fungsinya