PengelolaanKualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 3 9. Pengolahan dan pembuangan air limbah domestik setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas Tangki Septik Individual, Tangki Septik
Saat ini, Indonesia tengah melakukan pengendalian terhadap permasalahan serius berkaitan dengan pencemaran air, khususnya sungai. Sungai yang merupakan salah satu sumber air di Indonesia, terus menunjukan tren penurunan kualitas setiap tahunnya. Menyikapi hal ini, Pemerintah telah melakukan upaya dengan mencanangkan target pemulihan terhadap 15 Daerah Aliran Sungai DAS prioritas. Namun, program ini nyatanya belum menyelesaikan masalah karena implementasi sistem pengawasan yang tidak maksimal. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Tujuan utama pengawasan adalah memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “PPLH”, perizinan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam dokumen lingkungan hidup. Dalam hubungannya dengan kualitas air, pengawasan memiliki nilai penting sebagai berikut Memastikan pengendalian pencemar yang masuk ke sumber-sumber air dari pencemar tertentu point sources berjalan sesuai izin, dengan mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan; dan Memverifikasi akurasi informasi swapantau, pengujian dan pemantauan yang diberikan kegiatan dan/atau usaha dalam laporannya. Pengendalian pencemaran air sendiri hanya menjadi satu bagian dari keseluruhan kerangka pengelolaan kualitas air, mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. Sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum, pengawasan berada di hilir. Kerangka besar pengendalian pencemaran air diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran, yang sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009. Dari kerangka tersebut, dapat dipahami pengawasan dan penegakan hukum merupakan rangkaian instrumen dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Jika perintah-perintah tersebut dijalankan, maka dapat mereduksi tingkat pencemaran atas ketidaktaatan usaha dan/atau kegiatan secara signifikan. Pengawasan dilakukan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Izin Lingkungan. Hal ini menunjukan bahwa Izin Lingkungan merupakan objek pengawasan. Secara garis besar, izin memuat persyaratan, kewajiban, dan larangan yang diemban oleh pemegang izin dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan pemegang izin dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya tetap menaati persyaratan dan kewajiban dan tidak melakukan larangan yang tercantum dalam izin. Maka dari itu, penting bagi pejabat pengawas untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban, persyaratan-persyaratan, dan larangan-larangan yang dimuat dalam izin yang terkait dengan pembuangan air limbah. Jenis-Jenis Izin dalam Pengendalian Pencemaran Air dan Pengawasannya Izin Lingkungan Izin Pembuangan Air Limbah atau dikenal juga Izin Pembuangan Limbah Cair IPLC Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi pada Tanah Izin Pemanfaatan Air Limbah Izin Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi Izin Injeksi ke Formasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup SPPLH Muatan yang tercantum dalam masing-masing izin tersebut sangat berkaitan erat dengan muatan di dalam Amdal atau UKL-UPL. Maka pejabat pengawas pun harus memahami muatan dalam dokumen lingkungan hidup berupa kajian atau analisis tersebut karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan masing-masing jenis izin di atas. Izin-izin tersebut dibuat agar para pengusaha tidak melakukan pembuangan air limbah secara langsung ke badan air, namun setiap pengusaha wajib melakukan pengolahan terlebih dahulu terhadap limbah cair yang dihasilkannya sebelum dibuang ke badan air. Pengolahan limbah cair atau pengendalian terdapat pencemaran air ini dapat dilakukan oleh seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPA. Synergy solusi member of Proxsis Group sebagai penyedia solusi di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3, Lingkungan dan Energi menyediakan training-training untuk pengolahan air, penjernihan air, pemanfaatan air, pengendalian pencemaran air, dan lain-lain. Sumber Pedoman Pengawasan & Penegakan Hukum Dalam Pencemaran Air
7013. Memulihkan dampak sosial dan psikologis akibat bencana terkait air. 14. Meningkatkan motivasi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam konservasi SDA dan pengendalian daya rusak air dengan berbagai bentuk insentif kepada yang berprestasi 15.
Air adalah satu dari sekian banyak sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Air juga bisa menjadi modal paling dasar dalam pembangunan bangsa. Agar air bisa tetap bermanfaat sesuai dengan fungsinya, maka kualitas air harus dikelola dengan baik. Salah satu cara mengelola kualitas dan menjamin mutu air adalah dengan melakukan pengendalian pencemaran air baca Pencemaran Air Tanah. Pengendalian pencemaran air juga dijadikan sebagai upaya untuk pemulihan kualitas air polusi air sudah menjadi hal yang sangat memprihatinkan dan merugikan banyak pihak baca Dampak Pencemaran Air. Banyak sekali limbah yang dibuang ke berbagai sumber air sehingga laut dan sungai menjadi tercemar baca Pencemaran Air Sungai. Oleh karena itu perlu sekali digalakkan program pengendalian pencemaran Indonesia sendiri, pengendalian pencemaran air telah diundangankan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001. Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pengendalian pencemaran air adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, serta Pemda Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 20 yang meliputi 6 ayat yakni Menetapkan daya tampung beban pencemaranPada pasal selanjutnya dijelaskan bahwa penetapan daya tampung beban pencemaran ini dilakukan secara berkala, paling sedikit 5 tahun sekali. Kegunaan dari penetapan daya tampung beban pencemaran adalah untuk memberikan izin lokasi, untuk menetapkan rencana tata ruang, untuk memberikan izin membuang air limbah serta untuk menetapkan mutu air, sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran inventarisasi dan identifikasi sumber pencemarInventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dan pemerintah daerah kabupaten / kota. Hasil dari identifikasi tersebut lalu dilaporkan kepada Menteri secara berkala, minimal satu tahun sekali. Laporan tersebut nantinya akan dijadikan patokan dalam menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air oleh persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanahPenetapan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah diatur lebih lanjut pada BAB Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah. Dalam bab VI itu disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah harus memiliki izin tertulis dari Bupati/ Walikota. Perizinan tersebut diberikan atas dasar hasil kajian AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.Menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber airPada pasal 37 disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang membuang limbah ke air atau sumber air harus mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air. Pada Pasal 38 dijabarkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air harus mencantumkan beberapa hal yakni kewajiban mengelola limbah baca juga Pengolahan Limbah Padat,persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan,persyaratan cara pembuangan air limbah baca Pencemaran Limbah,persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulamgan keadaan darurat,persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah,persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan,larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan dadakan,larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan,kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil kualitas air pada sumber airKualitas air pada sumber air dapat diketahui dari ciri- ciri fisis, kimiawi dan biologis air tersebut baca Ciri Ciri Air Tanah yang Baik. Kualitas baik atau buruknya air dapat didasarkan pada data- data yang paling dasar, diantaranya yaitu suhu, tingkat keasaman, banyaknya oksigen di dalam air, warna air, mikroorganise yang terdapat dalam suber air dan konduktivitas. Sumber air seharusnya bebas dari pencemaran air. Oleh karena itu pengendalian pencemaran air harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan yang telah faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu airSelain pencemaran limbah pabrik, faktor lain yang menjadi penyebab turunnya mutu air adalah sampah anorganik, limbah rumah tangga baca Pengolahan Limbah Rumah Tangga, bencana alam gunung meletus, aktivitas pertambangan penggunaan bahan peledak, tumpahan minyak, kebocoran pipa gas bawah tanah, limbah nuklir limbah pertanian dan limbah peternakan baca juga Ciri- Ciri Pencemaran Air.Selain mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Pemerintah juga membuat program- program dalam rangka pengendalian pencemaran air di Indonesia. Salah satu program yang diadakan untuk sektor industri yaitu PROPER Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan. Beberapa aspek yang menjadi penilaian PROPER pengendalian pencemaran air yakni Izin Pembuangan Limbah Cair IPLC – Terdapat 4 jenis izin mengenai pembuangan limbah industri. Izin tersebut meliputi izin untuk membuang cairan limbah ke sumber- sumber air, izin untuk membuang cairan limbah ke laut baca Pencemaran Air Laut, izin untuk memanfaatkan cairan limbah guna keperluan lahan industri kelapa sawit dan izin untuk injeksi cairan limbah ke formasi industri penataan – Suatu perusahaan harus memiliki satu atau beberapa lokasi yang dapat digunakan sebagai acuan untuk memantau titik penataan dan pembuangan limbah cair menuju lingkungan luar industri baca juga Sistem Pengolahan Limbah Cair.Parameter baku mutu air limbah – Seluruh paramelter baku mutu cairan limbah harus diawasi. Perusahaan harus mengukur parameter baku mutu cairan limbah setiap harinya. Selain itu perusahaan harus mengetahui dan melakukan perhitungan mengenai banyaknya beban data di setiap parameter – Perusahaan tidak boleh melakukan pelaporan data palsu yang dapat menyebabkan timbulnya pencemaran lingkungan hidup baca juga Dampak Pencemaran Lingkungan. Prosentase data yang harus dilaporkan adalah lebih dari 90 persen dari data yang baku mutu – Labih dari 90 persen data hasil pemantauan pembungan atau pemanfaatan cairan limbah harus sesuai dengan baku mutu dan tidak melebihi batas beban Teknis – Maksud dari ketentuan teknis disini adalah beberapa hal teknis yang harus dilakukan guna pengendalian pencemaran air seperti melakukan pemisahan antara saluran pipa untuk limbah dengan limpasan air hujan, menggunakan alat pengukur debit, tidak melakukan by pass, tidak melakukan pengenceran limbah cair dan mempergunakan jasa dari pihak laboratorium yang sudah terakreditasi.
Saranyangdapat diberikan adalah, perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yangada pada BPLHD Provinsi Jawa Barat, BPLH Kota Bandung, Kantor LingkunganHidup dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum tentang kemampuan dalammemahami pengendalian pencemaran lingkungan hidup khususnya pencemaranair, karena dengan sumber daya manusia yang
PeraturanPemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. KepMen LH Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kawasan Industri. KepMen LH Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Program Kali Bersih (Prokasih) KepMen LH Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
Kerangkabesar pengendalian pencemaran air diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran, yang sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009. Dari kerangka tersebut, dapat dipahami pengawasan dan penegakan hukum merupakan rangkaian instrumen dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian . 433 289 401 446 151 434 294 493

pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran